BANDUNG | Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Melalui Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung selama 10 hari, 6–15 November 2025, Polda Jabar berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkoba berskala besar dan mengamankan 372 tersangka dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.
Operasi yang digelar berdasarkan SPRIN/2990/XI/OPS.1.3./2025 ini tak hanya menyasar pengguna dan pengedar kecil, tetapi juga bandar besar serta laboratorium gelap (clandestine lab) yang menjadi pusat produksi narkotika.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai 1000% dari total biaya operasi, sebuah capaian yang menggambarkan ketegasan negara dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini bukti bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah dari jaringan narkoba,” ujar Kombes Hendra, Kamis (20/11/2025).
Total barang bukti yang diamankan terbilang fantastis, mencapai sekitar 20 kilogram narkotika berbagai jenis serta 50 ribu butir pil.
Rinciannya meliputi, Sabu: 1.456,83 gram, Ganja: 15.125,12 gram, Ekstasi: 124 butir, Tembakau sintetis: 2.868,19 gram, Obat keras terbatas: 48.570 butir, Psikotropika: 136 butir
Nilai keseluruhan barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 2,8 miliar. Jumlah ini setara dengan pencegahan lebih dari 68 ribu kali potensi penyalahgunaan narkoba, atau menyelamatkan sekitar setengah populasi Jawa Barat, menurut perhitungan Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si.
Dari pengungkapan tersebut, 37 tersangka merupakan target operasi yang tergabung dalam 5 jaringan narkotika besar, sementara 335 tersangka lainnya adalah non-target dari 67 jaringan berbeda.
Yang paling mencuri perhatian, Polda Jabar berhasil membongkar tiga clandestine lab, yakni, 1 lab peracik ganja, 2 lab peracik tembakau sintetis, berada di lokasi yang berbeda.
Kombes Albert mengungkapkan bahwa jaringan sabu yang terlibat terhubung dengan jaringan internasional, sedangkan laboratorium gelap tembakau sintetis dan psikotropika dikendalikan oleh jaringan dalam negeri.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di tanah Pasundan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan operasi, sejumlah anggota sempat mendapat perlawanan dari tersangka yang membawa pistol rakitan jenis revolver dan golok. Namun petugas tetap bertindak profesional, stabil, dan terukur.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni, Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 Dengan ancaman Hukuman mati atau Penjara seumur hidup, Serta denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Penyidik Sat Narkoba bersama Ditresnarkoba Polda Jabar menjadi saksi dan pelapor dalam seluruh rangkaian kasus.
Operasi Antik Lodaya 2025 bukan hanya soal jumlah barang bukti atau banyaknya tersangka, tetapi tentang pemutusan mata rantai sindikat yang selama ini menyusup hingga ke jaringan internasional. Pengungkapan tiga laboratorium gelap menjadi bukti bahwa Jawa Barat bukan hanya pasar, tetapi juga medan tempur utama bagi aparat penegak hukum.
Dengan prestasi ini, Polda Jabar menunjukkan bahwa perang melawan narkotika tidak akan berhenti, dan Jawa Barat bukan tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkoba. (*)










Komentar