Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

TULUNGAGUNG | Hanya 20 menit setelah meninggalkan Terminal Patria Blitar, perjalanan Bus Harapan Jaya berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa. Kecelakaan di Jalan Raya Gilang, Ngunut, Tulungagung, Jumat (14/11), menewaskan seorang ibu berinisial JW, dan melukai anaknya, EB (19), yang kini dirawat intensif.

Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir bus KW (46) sebagai tersangka. Penyelidikan mengungkap manuver keliru yang dilakukan KW ketika berusaha menyalip motor korban, sebelum sebuah truk tebu melaju dari arah berlawanan.

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menjelaskan kronologinya.
“Sopir membanting setir ke kiri untuk menghindari truk. Namun justru menyerempet stang motor korban,” ujarnya.

Motor hilang kendali. JW terpental dan meninggal seketika akibat benturan keras di kepala. Sang anak mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Polisi memastikan sopir dalam keadaan sadar dan hasil tes urin negatif. Meski demikian, bukti teknis dan olah TKP menunjukkan adanya unsur kelalaian. Unit bus, sepeda motor korban, STNK, serta SIM B1 Umum milik KW telah diamankan sebagai barang bukti.

KW dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana enam tahun atau denda Rp12 juta.

Penyidik juga menelusuri waktu tempuh bus dari terminal, yang dinilai terlalu singkat untuk jarak tempuh Blitar–Gilang, mengindikasikan laju kendaraan yang tinggi.

AKP Taufik menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pengemudi ugal-ugalan.
“Kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa adalah tindak pidana. Kami perketat pengawasan melalui ETLE dan patroli,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap perilaku sopir yang membahayakan pengguna jalan.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa kesalahan sekecil apa pun dalam berkendara dapat mengubah nyawa seseorang dalam sekejap—dan meninggalkan luka panjang bagi keluarga yang ditinggalkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *