Satresnarkoba Garut Gulung Jaringan Sabu di Tengah Operasi Antik Lodaya 2025

GARUT | Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar peredaran sabu yang dikendalikan jaringan kurir muda dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) diamankan pada Jumat (14/11/2025) siang di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Tarogong Kidul.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap berpindah tempat dan melakukan transaksi terselubung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa saat diamankan, pelaku membawa paket-paket sabu siap edar lengkap dengan perlengkapan pengemasan. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke rumah tersangka, tempat ditemukan tambahan barang bukti yang mempertegas perannya sebagai perantara jaringan narkotika.

Secara keseluruhan, polisi menyita 8,51 gram sabu (netto) yang dikemas dalam puluhan paket kecil, plastik klip, lakban, satu alat hisap, serta sebuah handphone berisi percakapan transaksi dengan pemasok. Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu juga turut diamankan.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang itu milik seseorang berinisial U, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). U memberikan tugas kepada tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyebar paket sabu di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Sepanjang November 2025, tersangka sudah tiga kali menerima pasokan,” jelas AKP Usep, Minggu (16/11/2025).

Sebagai upah, tersangka mendapat Rp100.000 per gram serta kebebasan menggunakan sabu tanpa bayar. Selain sebagai pengedar, Ebet juga mengaku sebagai pengguna aktif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap yang merusak masa depan generasi muda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *