CIAMIS | Polres Ciamis bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian yang menimpa seorang warga Dusun Kedungjarian, Kelurahan Sidaharja, Kecamatan Lakbok. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) tersebut mengakibatkan korban, Abdurruhman Fauzi (34), mengalami kerugian sebesar Rp38 juta berupa uang tunai dan perhiasan.
Laporan yang masuk pada pukul 15.30 WIB langsung ditangani Piket PAMAPTA III Polres Ciamis. Tim dipimpin IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H., bersama Unit Inafis dan Reskrim Polsek Lakbok, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak yang mengarah pada pelaku. Pemeriksaan awal menunjukkan pintu kamar rumah korban dirusak oleh pelaku saat rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., melalui IPDA Anggi, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara cepat dan profesional. Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Warga setempat mengapresiasi kehadiran cepat kepolisian di lokasi kejadian. Penanganan yang sigap dinilai meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(*)
