Ditreskrimsus Polda Gorontalo Bongkar Transaksi Fiktif di BRI Wonosari

GORONTALO | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan perbankan. Dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto, berhasil diungkap sebagai pelaku dugaan transaksi fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,34 miliar.

Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo pada Kamis (13/11). Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T. memimpin jalannya rilis didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede serta Panit Subdit II Fismondev Ipda Yahya Bodelo.

Dua pegawai bank berinisial IT (mantri) dan MRYT (teller) menjadi aktor utama. Mereka diduga memproses enam kali penyetoran dana ke rekening pihak ketiga tanpa adanya uang tunai yang masuk. Seluruh transaksi tercatat sah di sistem perbankan, namun setelah audit ulang, ditemukan bahwa uang fisik tidak pernah diterima.

Pengungkapan semakin menarik ketika terungkap bahwa IT sebelumnya dihubungi seseorang yang mengaku dari perusahaan e-commerce besar. Pelaku dijanjikan hadiah dan keuntungan investasi, lalu diarahkan melakukan aliran dana melalui sistem internal bank. Dengan bantuan teller MRYT, transaksi pemindahbukuan dilakukan tanpa dasar keuangan yang valid.

Seluruh transaksi fiktif itu dilakukan pada Juni–Juli 2024. Akibatnya, BRI mengalami kerugian mencapai Rp1.347.000.000. Nilai ini didapat dari enam transaksi yang diproses tanpa setoran tunai.

Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan bahwa kedua pegawai tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU P2SK terkait penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan perbankan yang mengakibatkan kerugian finansial,” tegasnya.

Polda Gorontalo menyoroti pentingnya pengawasan sistem perbankan, terutama terkait transaksi pemindahbukuan dan aplikasi internal. Kejadian serupa dikhawatirkan dapat terulang jika sistem pengamanan tidak diperketat.

“Kami mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk meningkatkan kontrol internal guna mencegah celah penyalahgunaan wewenang,” ujar Kombes Pol. Maruly.

Pihak BRI juga dilaporkan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperbaiki sistem keamanan transaksi dan menindaklanjuti temuan audit internal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas SDM perbankan merupakan kunci utama kepercayaan publik. “Ini pembelajaran bersama tentang pentingnya kepatuhan dan kehati-hatian dalam operasional perbankan,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *