Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak, Komisi III DPR RI Angkat Topi untuk Polri

MAKASSAR | Kasus penculikan bocah 4 tahun bernama Bilqis di Kota Makassar terbongkar dalam waktu yang mengejutkan. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku hanya dalam hitungan hari. Di balik kisah getir itu, tersingkap pula jaringan jual-beli anak lintas provinsi yang dilakukan secara kejam dan sistematis.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa reformasi Polri bukan sekadar jargon, melainkan nyata dalam tindakan.
“Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat. Ini bukti bahwa Polri bekerja dengan hati dan dedikasi tinggi,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Menurut Habiburokhman, langkah cepat Polri sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan perdagangan orang (TPPO) sebagai program prioritas nasional.
“Prestasi ini adalah wujud nyata program Presiden Prabowo dalam memerangi TPPO. Reformasi Polri terus berjalan,” tegasnya.

Ia pun menyoroti pengorbanan personel kepolisian yang tidak pulang berhari-hari demi menjemput keadilan bagi Bilqis. “Banyak anggota Polri yang all out di lapangan. Mereka bekerja siang dan malam, tanpa pulang, demi menemukan korban kecil ini. Ini pengabdian yang luar biasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap fakta memilukan. Bilqis, bocah polos berusia empat tahun itu, dijual hingga tiga kali oleh pelaku yang berbeda, berpindah tangan dari Makassar, Jakarta, hingga Jambi.
“Awalnya korban dijual oleh pelaku perempuan berinisial SY kepada SH seharga Rp3 juta. Pembeli bernama NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, NH kemudian membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya lagi kepada pasangan MA dan AS seharga Rp15 juta. Dalihnya, membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak. Namun, keduanya justru menjual kembali Bilqis kepada kelompok suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
“Kami temukan fakta bahwa pasangan ini sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp,” ungkap Kapolda Djuhandhani.

Kini, keempat pelaku telah ditahan, sementara polisi menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak berskala nasional.
Kasus Bilqis menjadi peringatan keras akan maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak di Indonesia — sebuah luka sosial yang menuntut kepedulian bersama.

“Bilqis hanyalah satu dari sekian anak yang nyaris kehilangan masa depan. Tapi hari ini, berkat kerja cepat Polri, satu nyawa kecil berhasil diselamatkan,” ujar Habiburokhman menutup pernyataannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *