INDRAMAYU | Suasana semarak perayaan adat Ogoh-Ogoh di Desa Jangga, Kecamatan Losarang, mendadak berubah menjadi kericuhan. Tradisi yang sejatinya sarat makna spiritual itu ternoda oleh aksi sebagian warga yang mencampur upacara adat dengan pesta dangdut dan minuman keras.
Camat Losarang, Encep Ria Setiadi, SE., M.Si., angkat bicara menanggapi insiden yang terjadi pada Sabtu (8/11/2025) itu. Ia menegaskan, pemerintah kecamatan tidak pernah melarang pelaksanaan tradisi lokal seperti Ogoh-Ogoh, namun sangat menyayangkan adanya penyimpangan yang mencederai makna budaya.
“Upacara adat itu sakral, bukan untuk mabuk-mabukan,” tegas Encep saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, perayaan adat adalah warisan kearifan lokal yang harus dijaga kesuciannya. Akan tetapi, ketika unsur hiburan dan miras mulai mendominasi, makna ritual bergeser menjadi pemicu konflik sosial antarwarga.
Insiden bentrokan antara warga Blok Karanganyar dan Blok Karangmalang menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak agar tradisi tidak disalahgunakan.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak pada 10 Desember 2025, pihak kecamatan bersama Muspika Losarang dan aparat kepolisian telah menyiapkan langkah antisipatif.
“Insya Allah sebelum Pilwu, kami akan melaksanakan sweeping miras di seluruh wilayah. Tidak hanya di acara adat, tapi juga di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras,” jelasnya.
Langkah tersebut, lanjut Encep, bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif menjelang pesta demokrasi tingkat desa. Ia juga menegaskan, tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang kedapatan menjual atau mengonsumsi miras.
Tak berhenti di situ, pemerintah kecamatan juga akan mengundang seluruh ketua RT dan RW untuk menandatangani komitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
“Kami ingin setiap tokoh masyarakat ikut bertanggung jawab. Kalau bisa menjaga ketertiban dan warganya, kami akan berikan rekomendasi izin untuk pelaksanaan kegiatan adat,” ungkap Encep.
Ia menegaskan, nilai-nilai budaya harus menjadi alat pemersatu, bukan pemicu pertikaian. Tradisi seperti Ogoh-Ogoh sejatinya mengandung filosofi kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap alam.
“Tradisi boleh hidup, tapi harus tetap beradab,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Polres Indramayu juga telah menetapkan kebijakan larangan izin keramaian mulai 1 Desember 2025 hingga pelaksanaan Pilwu selesai. Kebijakan ini diambil untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah tetap aman dan terkendali.
Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan tradisi budaya di Losarang ke depan dapat berlangsung damai, tertib, dan penuh makna sebagaimana hakikat budaya itu sendiri: menguatkan persaudaraan, bukan menimbulkan perpecahan. (*)
