JAKARTA | Harapan pulang ke tanah air kini mulai terbuka bagi 53 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil keluar dari jaringan penipuan daring (online scam) di wilayah perbatasan Myanmar–Thailand. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan, proses pemulangan masih harus menunggu hasil pendalaman dan verifikasi lanjutan.
“Pemulangan dapat dilaksanakan apabila seluruh proses verifikasi dan prosedur wajib telah dipenuhi,” ujar Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Menurut Heni, para WNI kini berada di wilayah Thailand setelah menyeberang dari Myanmar melalui jalur darat. Mereka akan menjalani asesmen lanjutan di Thailand untuk menentukan langkah berikutnya sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Kemlu memastikan bahwa KBRI Yangon dan KBRI Bangkok terus berkoordinasi erat dengan otoritas kedua negara serta jejaring lokal demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh WNI tersebut.
“Kemlu RI terus memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah untuk mencegah WNI kembali terjebak dalam jaringan kerja ilegal di luar negeri,” kata Heni.
Sebelumnya, KBRI Yangon mengonfirmasi bahwa ke-53 WNI tersebut berasal dari sentra penipuan daring KK Park. Mereka kini berada di sebuah kamp milisi yang diduga kuat berada di bawah pengaruh Border Guard Force (BGF).
Sebagian dari mereka 29 orang telah lebih dulu dievakuasi oleh lembaga sosial setempat, sementara 24 lainnya sebelumnya dalam pengawasan Kepolisian Myanmar sebelum akhirnya disatukan di kamp tersebut.
Kondisi keamanan di wilayah perbatasan masih fluktuatif dan penuh risiko, sehingga proses evakuasi dilakukan dengan sangat hati-hati melalui jalur aman yang telah disetujui otoritas setempat.
Situasi ini menjadi pengingat penting akan bahaya sindikat penipuan daring lintas negara yang kerap memanfaatkan pekerja migran tidak berdokumen sebagai korban. Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan keselamatan, pemulangan, dan rehabilitasi mereka hingga tiba kembali di tanah air. (*)







Komentar