INDRAMAYU | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran barang terlarang dengan memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol (mihol) dan jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman eks Wisma Haji Indramayu, sebagai wujud nyata penegakan hukum dan komitmen menjaga ketertiban sosial di wilayah Indramayu.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, membacakan sambutan Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman keras dan barang ilegal, serta menjaga moralitas publik.
“Indramayu memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda Nomor 15 Tahun 2006 yang melarang keras peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Larangan ini bukan hanya normatif, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama yang dijunjung tinggi masyarakat Indramayu,” ujar Teguh dalam sambutannya.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi individu maupun badan usaha yang melanggar aturan tersebut. Selain miras, perhatian juga diberikan kepada peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, yang dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan langkah untuk menjaga kedaulatan fiskal negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan,” tambah Teguh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ribuan botol minuman keras berbagai merek dan jenis, termasuk 310 liter tuak, ciu, dan arak Bali, serta 1.627.406 batang rokok ilegal hasil sitaan operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri, TNI, dan Bea Cukai.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol kuat komitmen Pemkab Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan religius, sejalan dengan visi daerah untuk menjadikan Indramayu yang bermartabat, berakhlak, dan bebas dari peredaran barang ilegal. (*)










Komentar