JAKARTA| Artis Onadio Leonardo resmi dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan proses tersebut. Ia menjelaskan, asesmen yang dilakukan oleh tim BNNP DKI akan menentukan apakah Onadio dapat menjalani rehabilitasi medis dan sosial, atau tetap melanjutkan proses hukum di kepolisian.
“Iya benar, saat ini dibawa ke BNNP DKI untuk dilakukan asesmen,” ujar Kombes Pol. Budi, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa permohonan rehabilitasi merupakan hak hukum bagi setiap pengguna narkotika. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberi ruang bagi pecandu untuk mendapatkan kesempatan pemulihan melalui rehabilitasi.
“Undang-undang memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dengan langkah asesmen ini, nasib hukum Onadio kini menunggu hasil dari BNNP DKI Jakarta—apakah ia akan menjalani proses pemulihan di lembaga rehabilitasi, atau tetap diproses hukum lebih lanjut.










Komentar