PURWAKARTA | Misteri kematian tragis seorang karyawati minimarket bernama Dina Oktaviani (21) akhirnya terkuak. Polisi berhasil mengungkap dalang di balik pembunuhan sadis tersebut dan yang lebih mengejutkan, pelakunya tak lain adalah rekan kerja korban sendiri, H (27).
Kasus yang sempat mengguncang publik Karawang itu kini menjadi perhatian besar Polda Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. sebelumnya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terhadap kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga harus mampu mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat dengan transparansi dan profesionalisme,” ujar Kapolda dalam arahannya.
Jasad Dina ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, pada Selasa, 7 Oktober 2025. Penemuan itu mengejutkan warga setempat dan segera memicu penyelidikan intensif.
Dari hasil penyidikan yang mendalam, polisi menemukan fakta baru: pembunuhan ternyata terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani,” ungkap Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Kapolres, pelaku memiliki ketertarikan seksual terhadap korban yang dikenal berparas cantik dan berkepribadian baik. Pada hari kejadian, H mengajak korban ke rumahnya yang sedang kosong. Di sanalah, niat bejat pelaku muncul hingga berujung pada kekerasan seksual dan pembunuhan brutal.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Ia kemudian membawa bungkusan tersebut ke Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, dan membuangnya ke Sungai Citarum.
“Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang,” jelas Kapolres.
Tak berhenti di situ, H juga berusaha menghapus jejak kejahatannya dengan membakar barang-barang milik korban, serta menjual sepeda motor, perhiasan, dan barang pribadi Dina.
Namun, penyelidikan cermat tim Satreskrim Polres Purwakarta membuahkan hasil. Barang bukti sisa pembakaran dan barang hasil penjualan berhasil ditemukan dan dijadikan alat bukti kuat untuk menjerat pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda Jabar dalam menindak kejahatan berat yang meresahkan publik.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ini adalah bentuk nyata dari kerja cepat dan profesional aparat kepolisian di bawah komando Kapolda Jabar,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Kasus pembunuhan Dina Oktaviani menjadi refleksi tragis tentang pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap perempuan di ruang kerja maupun lingkungan sosial. Polisi berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keamanan sesama dan tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar.
Kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan kejam yang menghilangkan nyawa korban secara tidak manusiawi.(*)
