Oknum Wartawan Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

SUBANG | Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknum yang menodai nilai luhur profesi. Seorang pria berinisial AK (41), yang dikenal sebagai wartawan media online, ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman pelaku di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Aksi cepat tersebut merupakan tindak lanjut atas maklumat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, yang menegaskan pentingnya pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik guna menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria berinisial AK yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AT, bekerja di kafe tersebut yang sebelumnya dikelola oleh pelaku.
Dengan dalih ingin berbicara, pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar dan memaksanya hingga terjadi persetubuhan.

Kejadian tersebut akhirnya terbongkar setelah kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melapor ke pihak kepolisian. Polisi bertindak cepat dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum et repertum, serta barang pribadi lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apa pun latar belakang profesinya.

“Kami tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Perlindungan anak adalah prioritas utama. Siapa pun yang melanggar hukum, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cermin buram di tengah perjuangan insan pers menjaga marwah dan kepercayaan publik. Profesi wartawan sejatinya adalah penjaga nurani, pembawa kebenaran, dan pengawas moral sosial. Namun ulah oknum seperti AK menjadi peringatan keras bahwa integritas tidak boleh dikorbankan oleh perilaku menyimpang.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

Karena melindungi generasi muda berarti menjaga masa depan bangsa, dan penegakan hukum tidak boleh pandang bulu  bahkan ketika pelakunya berasal dari profesi yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *