BK DPRD Indramayu Panggil AN, Ungkap Fakta di Balik Klarifikasi

INDRAMAYU | Di tengah sorotan publik yang kian hangat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya memanggil salah satu anggotanya berinisial AN untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik terkait perjalanan pribadi ke Banda Aceh yang menuai tanda tanya.

Langkah BK ini menjadi perhatian luas, lantaran kasus tersebut bukan hanya menyangkut nama baik pribadi, tetapi juga citra lembaga legislatif daerah.

Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, MM.Pd, menegaskan bahwa AN telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan panjang lebar di hadapan anggota BK.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan datang dan menjelaskan kronologis perjalanannya. Dari keterangannya, perjalanan itu murni urusan bisnis dengan rekannya yang berasal dari Pakistan,” ungkap Sutaryono kepada awak media.

Menurut Sutaryono, perjalanan tersebut dilakukan tanpa kaitan dengan kegiatan resmi DPRD.

“Itu di luar agenda kedewanan, dan kebetulan memang tidak ada kegiatan di dewan saat itu,” jelasnya.

Rumor yang berkembang sempat menyebutkan adanya pemeriksaan AN di Polda Aceh. Sutaryono membenarkan hal itu, namun meluruskan bahwa pemeriksaan hanya bersifat klarifikasi biasa.“Beliau memang sempat diperiksa dari pagi sampai sore, tapi sifatnya bukan interogasi. Dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Untuk meluruskan isu lain yang berkembang, AN juga menyampaikan bahwa selama di Aceh dirinya tidak sekamar maupun serumah dengan rekan bisnisnya“Tempat menginapnya berbeda hotel, jaraknya sekitar empat kilometer,” ujar Sutaryono menirukan keterangan AN.

BK menilai persoalan ini tidak semestinya dibawa ke ranah konflik pribadi yang meluas. Sutaryono menegaskan, pihaknya ingin semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian damai.

“Kami berharap ada upaya islah antara AN dan suaminya. Kami imbau agar keduanya menenangkan diri dulu, cooling down,” katanya.

Meski demikian, BK akan tetap melakukan verifikasi lanjutan terhadap seluruh keterangan yang diterima, termasuk kemungkinan memanggil suami AN untuk dimintai klarifikasi tambahan.

“Kami akan pertimbangkan konfirmasi tambahan, termasuk dari pihak suami AN,” ujarnya.

Terkait potensi sanksi, Sutaryono menegaskan bahwa BK hanya bertugas menelusuri dan memverifikasi.

“BK tidak menjatuhkan sanksi. Kalau nanti terbukti ada pelanggaran etik, hasilnya akan kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan. Keputusan akhir ada di sana,” ucapnya tegas.

Sementara jadwal pemanggilan pihak lain, termasuk suami AN, belum ditentukan secara pasti.

“Kemungkinan baru bisa dilakukan pada akhir Oktober, menyesuaikan jadwal,” tutur Sutaryono.

BK DPRD Indramayu saat ini masih mempelajari bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum dan pelapor.

“Kami ingin objektif dan transparan. Setelah semua data lengkap, baru kami simpulkan,” pungkasnya.(sodikin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *