MAJALENGKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka berinisial DS, Senin (20/10/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
Kasus ini berawal dari kegiatan pemanfaatan lahan milik daerah berupa eks tanah bengkok dan titisara yang dikelola PT. Sindangkasih Multi Usaha—dulu bernama PD. Sindangkasih Multi Usaha—sejak tahun 2014 hingga 2025. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Majalengka, perusahaan tersebut menjadi mitra pemerintah dalam menyewakan lahan kepada petani penggarap.
Namun, dalam pelaksanaan sewa pada tahun 2020, 2023, dan 2024, ditemukan adanya pembayaran sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah, yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp2,36 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menjelaskan, penyidik telah melakukan proses panjang sebelum menetapkan tersangka. Laporan pengaduan diterima sejak 3 Maret 2025, dilanjutkan dengan penyelidikan pada 12 Maret 2025, dan naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 39 orang saksi, terdiri dari para petani, pejabat pemerintah daerah, auditor publik, hingga pihak internal PT. Sindangkasih Multi Usaha. Selain itu, dua orang ahli juga dimintai keterangan, yaitu ahli keuangan negara dan ahli auditor kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, sebanyak 318 dokumen dan uang tunai Rp132 juta telah disita sebagai barang bukti. Audit kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Majalengka juga memperkuat temuan tersebut dengan hasil perhitungan total kerugian sebesar Rp2,369 miliar.
Setelah alat bukti dinilai cukup, DS ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025. Hari ini, Senin (20/10/2025), tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Majalengka, terhitung hingga 8 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/10/2025.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Kejari Majalengka.
Kejari Majalengka menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah serta menjaga agar aset dan keuangan daerah tetap dikelola secara transparan dan akuntabel.(th)
