SUBANG | Aksi tawuran brutal antar kelompok remaja di Jalan Raya Sukamulya, Cibogo, Subang, berubah menjadi tragedi berdarah.
Seorang bocah berusia 14 tahun harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk serius yang menembus hingga punggung.
Kurang dari 72 jam setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk 15 orang pelaku yang diduga terlibat dalam perkelahian maut tersebut.
Tawuran yang terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, berawal dari tantangan di media sosial Instagram antara dua kelompok remaja, yakni “ARJOK” (Arah Pojok) dan “WARBU” (Warung Ibu). Setelah sepakat untuk bertemu, kedua kelompok yang sebagian besar masih berstatus pelajar itu langsung terlibat bentrok menggunakan senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Korban, Ridho Putra Permana (14 tahun), mengalami luka tusuk parah di dada bagian atas yang menembus hingga ke punggung kanan akibat serangan pelaku utama berinisial R.N. (17 tahun)
Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat setelah laporan masuk pada 11 Oktober 2025. Hanya dalam tiga hari, tepatnya Senin malam, 14 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku di kediaman masing-masing dalam kondisi aman.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya berupa dua bilah sabit yang disebut “alat pencabut nyawa”, satu sajam gergaji es, satu samurai, dan satu corbek.
“Ironisnya, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar. Mereka kini kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kecepatan jajaran Polres Subang dalam mengungkap kasus yang meresahkan publik ini.
“Kami memberi atensi serius terhadap kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Tawuran yang berawal dari media sosial seperti ini sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Penangkapan cepat ini bukti komitmen Polda Jabar untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial. “Sering kali hal-hal sepele di dunia maya bisa berubah jadi tragedi di dunia nyata,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para remaja agar tidak terprovokasi ajakan tawuran, serta peringatan bagi masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu aksi kekerasan.
Barang bukti dan para pelaku kini diamankan di Kantor Satreskrim Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)