CIREBON | Niat ingin bergaya dengan motor curian justru berakhir petaka bagi R.A.P. (18), seorang remaja asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya di wilayah Arjawinangun berhasil terungkap berkat rekaman CCTV dan sepasang sandal yang tertinggal di lokasi kejadian.
Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berhasil membekuk pelaku pada Minggu (12/10/2025) di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Sementara rekan pelaku berinisial G kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap R.A.P.,” ujarnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda.
“R.A.P. berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sedangkan rekannya yang masih buron menjadi eksekutor yang langsung mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T,” jelasnya, Senin (13/10/2025).
Aksi keduanya terekam kamera CCTV dan meninggalkan jejak penting — sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP.
Berbekal bukti tersebut, polisi dengan cepat melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap pelaku utama di wilayah Arjawinangun.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah BPKB, 1 lembar STNK, rekaman CCTV, serta sepasang sandal milik pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.
Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor.
“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan jika melihat tindak kejahatan, baik ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa sekecil apa pun jejak pelaku, tak akan luput dari penyelidikan aparat.(*)