Kemkomdigi Luruskan Isu IMEI: Bukan BPKB Ponsel, tapi Perlindungan Digital bagi Masyarakat

JAKARTA | Wacana pemerintah terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) sempat memunculkan berbagai spekulasi publik.

Banyak yang mengira kebijakan ini akan menyerupai sistem balik nama kendaraan bermotor. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan hal itu tidak benar.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menekankan bahwa rencana tersebut bukanlah aturan administratif baru, melainkan langkah sukarela yang bersifat perlindungan.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Wayan, kebijakan ini muncul sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang sering kali menjadi korban penyalahgunaan identitas digital setelah kehilangan ponsel.

IMEI merupakan nomor identitas unik yang menandai perangkat telekomunikasi resmi. Melalui sistem ini, pemerintah dapat melacak dan memblokir perangkat yang terlibat tindak pidana seperti pencurian atau penjualan barang ilegal.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Wayan menegaskan, sistem IMEI juga berperan penting dalam menekan peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan keaslian produk, dan menjamin layanan purna jual yang sah.

Wayan menegaskan, hingga kini wacana tersebut belum dibahas di tingkat pimpinan dan masih dalam tahap pengumpulan masukan publik.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya.

Kemkomdigi, lanjutnya, membuka ruang dialog selebar-lebarnya agar setiap kebijakan digital yang diambil nantinya benar-benar berpihak pada masyarakat.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa inisiatif pemblokiran IMEI secara sukarela bukanlah bentuk birokrasi baru, melainkan upaya memperkuat ekosistem digital yang aman, bersih, dan terlindungi.

“Tujuan utama kami sederhana melindungi konsumen, menjaga keamanan data, dan memastikan setiap perangkat yang beredar di Indonesia adalah resmi dan legal,” pungkas Wayan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan digital karena di era serba terhubung, ponsel bukan sekadar alat komunikasi, tetapi identitas digital pribadi yang perlu dijaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *