JABAR | Polda Jabar mengungkap soal proses hukum terhadap Very Kurnia Kusumah. Very diketahui salah satu dari puluhan tersangka yang diamanakan, saat aksi ricuh unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar, akhir Agustus kemarin.
Very diamankan pada Sabtu (30/8), malam. Dan penangkapan terhadap Very pun tertuang dengan dibuatnya dibuatkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/10/VIII/SPKT/Ditreskrimum/Polda Jabar.
Hasil pemeriksaan terhadap Very terungkap, jika Very saat kejadian turut dalam aksi unjuk rasa. Very bahkan katanya melakukan pelemparan kepada petugas yang melaksanakan pengamanan, Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Pos Penjagaan, dan kendaraa Dinas Polri.
Saat malam hari sebelum ditangkap, Very pun katanya melakukan pelemparan kepada petugas sekitar pukil 19.30 WIB dengan menggunakan batu pecahan trotoar yang ada di pinggir jalan.
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya peristiwa tindak pidana (yang dilakuakan Very). Sehingga pda 31 Agustus 2025 penyidik pun lakukan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H Jum’at (3/10/2025)
Selang seharinya, pada 1 September 2025 penyidik menetapkan Very sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Dalam penetapan Very sebagai tersangka, polisi telah melakukan juga pemeriksaan kepada beberapa orang saksi. Pada kesaksiannya, melihat Very dan beberapa perserta aksi unjuk rasa lainnnya melihat tersangka Very melakukan aksi pelemparan. Bahkan beberapa saksi turut menjadi korban pelemparan yang dilakukan tersangka Very.
Polisi juga turut mengamankan baru trotoar yang dipakai tersangka saat turut melakukan aksi unjuk rasa. Termasuk hasil visum dari mereka yang terkena lemparan batu.
Kepada penyidik, tersangka pun mengakui sempat berteriak dengan umpatan kepada aparat pengamanan, sambil melemparkan baru ke arah petigas yang berjaga.(*)