JAKARTA | Kasus mutasi kontroversial di Prabumulih akhirnya berbuntut panjang. Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi mendapat sanksi tertulis dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) setelah dinilai melanggar prosedur dalam pencopotan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah.
Sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, usai pemeriksaan maraton selama delapan jam secara tertutup terhadap Arlan di Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
“Keputusan yang diambil saudara Arlan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya terkait mekanisme mutasi jabatan kepala sekolah,” tegas Sang Made.
Arlan terbukti melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penjelasan dan mutasi jabatan kepala sekolah.
Mutasi yang ia lakukan terhadap Roni Ariansyah dinyatakan tidak memenuhi prosedur formal, sehingga dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan.
Menyadari kesalahannya, Arlan akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik, khususnya warga Prabumulih.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Prabumulih. Saya akui keputusan saya keliru, dan telah saya batalkan,” ujar Arlan.
Keputusan mutasi itu resmi dicabut, dan Roni Ariansyah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Kasus ini bermula dari sebuah insiden sepele yang memicu kegaduhan besar. Roni Ariansyah bersama seorang satpam sekolah menegur anak Arlan yang kedapatan membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah.
Tak lama berselang, Arlan justru mencopot jabatan Roni sebagai kepala sekolah. Keputusan ini sontak memicu kritik keras dari masyarakat, viral di media sosial, dan menjadi sorotan media massa nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Roni Ariansyah turut hadir di Kemendagri. Ia menyatakan kasus ini telah selesai dan memilih fokus kembali mengabdi di dunia pendidikan.
“Bagi saya, masalah ini sudah selesai. Saya kembali ke sekolah, kembali bekerja untuk anak-anak didik,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pejabat daerah agar tidak menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang. Kemendagri menegaskan akan mengawasi ketat ketaatan kepala daerah terhadap regulasi, demi menjaga profesionalisme birokrasi dan kepercayaan publik. (*)







Komentar