Kemlu Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal: 67 Ribu Kasus Pekerja Migran Indonesia Terjadi Sepanjang 2024

JAKARTA  |  Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri untuk selalu menempuh jalur resmi dan menghindari segala bentuk keberangkatan ilegal.

Imbauan ini kembali ditegaskan menyusul maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang tertangkap otoritas negara tujuan, termasuk di Amerika Serikat baru-baru ini.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menekankan bahwa jalur ilegal memang sering terlihat mudah dan menggiurkan di awal, namun kenyataannya justru penuh masalah ketika PMI sudah berada di negara tujuan.

“Jalan-jalan ilegal yang terlihat mudah di depan, akhirnya justru membawa masalah di luar negeri. Alih-alih meraih kesejahteraan, para pekerja ini malah terjerat kesulitan,” ujar Judha dalam Roundtable Decision bertema Penguatan Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Data dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkapkan fakta mencengangkan. Lebih dari 90 persen kasus permasalahan pekerja migran dialami mereka yang berangkat tanpa prosedur resmi.

Rinciannya, Tahun 2021: 29 ribu kasus, Tahun 2023: 35 ribu kasus, Tahun 2024: 67 ribu kasus

Mayoritas kasus tersebut bersifat preventable alias dapat dicegah sejak dari hulu, yaitu dengan memastikan calon pekerja migran berangkat melalui jalur legal di Indonesia.

Salah satu kasus paling mencolok adalah penipuan berkedok pekerjaan melalui online scam. Fenomena ini melonjak drastis di Kamboja, dari hanya 15 kasus pada 2020 menjadi lebih dari 4.000 kasus sepanjang 2024.

Modus serupa juga merebak ke negara lain seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Laos.

Judha menegaskan, ada ciri mencolok dari korban kasus ini:

“Dari total hingga tahun ini ada 10 ribu kasus online scam yang kami tangani, tidak ada satupun korban yang menandatangani kontrak kerja di Indonesia. Harusnya kita kritis, kalau ada tawaran kerja jauh dari keluarga tapi kontraknya tidak jelas di dalam negeri, itu patut dicurigai,” tegasnya.

Kemlu menegaskan, pelindungan PMI harus dilakukan sebelum, selama, dan sesudah keberangkatan. Namun pencegahan sejak awal keberangkatan menjadi faktor paling penting agar kasus serupa tidak terus berulang.

Dengan menempuh jalur resmi, calon pekerja migran tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga kepastian hak-hak dasar seperti gaji, tempat tinggal, hingga jaminan kesehatan.

Kasus PMI ilegal yang kian marak menunjukkan bahwa jalur cepat dan murah bukanlah solusi, melainkan jebakan. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa kontrak resmi di Indonesia.

Dengan disiplin menempuh jalur legal, harapan untuk meraih kesejahteraan di negeri orang dapat benar-benar terwujud, tanpa harus terjerat dalam tragedi ribuan kasus yang sebetulnya bisa dicegah. (*)

Komentar

News Feed