JAKARTA | Polemik soal impor Bahan Bakar Minyak (BBM) tambahan untuk SPBU swasta seperti Shell, Vivo, BP, dan Exxon Mobil akhirnya dijawab tegas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia menekankan, kebijakan tersebut bukan skema satu pintu, melainkan bentuk kolaborasi strategis dengan Pertamina demi menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam keterangan resmi pada Jumat (19/9/2025). Menurutnya, stok impor tambahan SPBU swasta saat ini sudah menipis sehingga membutuhkan pengaturan. Pasalnya, BBM merupakan komoditas vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga negara tidak bisa lepas tangan.
“Saya ingin menjelaskan bahwa impor ini bukan skema satu pintu. Kuota impor sudah diberikan 110 persen dibanding tahun 2024. Negara wajib hadir agar pasokan tetap terjaga,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan, untuk skema impor BBM di tahun mendatang, pemerintah akan menata dengan lebih hati-hati. Mekanisme distribusi akan disesuaikan dengan pangsa pasar (market share) SPBU swasta, sehingga tidak terjadi oversupply yang justru bisa mengganggu keseimbangan pasar.
“Negara ini ada aturan. Semua harus sesuai aturan. Pembatasan impor bagian dari aturan agar pasar tetap sehat,” tambahnya.
Meski bukan skema satu pintu, Bahlil mengungkapkan bahwa seluruh SPBU swasta sudah sepakat membeli stok BBM tambahan melalui kerja sama dengan Pertamina. Langkah ini bukan sekadar teknis bisnis, tetapi juga untuk menjaga ketahanan energi nasional.
“Mereka setuju, dan memang harus setuju untuk berkolaborasi dengan Pertamina,” tegasnya.
Dalam kesepakatan dengan Pertamina, SPBU swasta menyodorkan beberapa syarat, antara lain,BBM yang dibeli harus berupa fuel base (murni), tanpa pencampuran, sehingga pencampuran dilakukan di tangki SPBU masing-masing, Adanya survei bersama terkait pembelian stok BBM, Transparansi harga agar proses pembelian adil dan terbuka.
Dengan adanya mekanisme kolaborasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan akses BBM yang merata, harga stabil, dan distribusi lancar. Di sisi lain, kebijakan ini menegaskan peran Pertamina sebagai tulang punggung energi nasional, yang tidak hanya menjaga stok dalam negeri tetapi juga menjadi mitra strategis bagi SPBU swasta.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya mencegah ketimpangan distribusi serta menjaga agar persaingan di sektor energi berlangsung sehat.(*)










Komentar