JAKARTA | Awan kekhawatiran tengah menyelimuti stabilitas sistem keuangan nasional. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terancam mengalami kevakuman kepemimpinan setelah masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Didik Madiyono, berakhir pada 23 September 2025 mendatang.
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, mengingatkan DPR RI untuk segera menuntaskan seleksi dan keputusan terkait pimpinan baru LPS agar roda lembaga strategis itu tidak terhenti.
“LPS berkewajiban menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar. Bila kepemimpinan kosong, kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan bisa goyah,” tegas Esther di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
LPS memiliki dua fungsi utama yang sangat krusial, Penjaminan Simpanan – menjaga kepercayaan publik terhadap bank., Resolusi Bank – melaksanakan langkah penyelamatan seperti penyertaan modal sementara (PMS), pembentukan bank perantara (bridge bank), hingga likuidasi jika diperlukan.
Menurut Esther, tanpa kepemimpinan penuh, LPS berpotensi lumpuh dalam mengambil keputusan cepat bila terjadi kasus darurat, misalnya bank kalah kliring atau BPR yang harus dilikuidasi.
Hingga kini, Komisi XI DPR RI belum mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon Wakil Ketua DK merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS yang diajukan Presiden Prabowo Subianto, yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, mengakui proses pengisian jabatan masih menunggu keputusan pemerintah. “Secepatnya kita cari jalan keluar,” ujarnya kepada wartawan.
Kekhawatiran semakin besar karena dua dari tiga ADK Ex Officio, yaitu Luki Alfirman (Kemenkeu) dan Aida S. Budiman (Bank Indonesia), juga akan berakhir masa jabatannya pada 23 September 2025. Artinya, hanya Dian Ediana Rae dari OJK yang masih aktif setelah tanggal tersebut.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menekankan pentingnya keberadaan ADK dari internal untuk menjaga keseimbangan pengambilan keputusan.
“Dengan enam ADK, keputusan strategis memerlukan minimal tiga suara plus satu. Kalau tinggal tiga ex officio saja, tanpa satu pun dari internal, mekanisme itu tidak bisa berjalan,” jelasnya.
Dengan tenggat waktu kurang dari dua minggu, publik menanti langkah cepat pemerintah dan DPR agar LPS tidak dibiarkan vakum. Sebab, kevakuman di tubuh lembaga yang menjadi benteng terakhir kepercayaan perbankan bisa berimplikasi luas terhadap stabilitas ekonomi nasional. (*)



Komentar