KAI Daop 3 Cirebon Bongkar Okupasi Ilegal: Amankan Lahan Negara Rp298 Juta di Majalengka

CIREBON |  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga aset negara.

Satu bidang tanah milik KAI seluas 642,5 meter persegi dengan nilai mencapai Rp298.120.000 yang terletak di jalur non operasi Cirebon–Kadipaten, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, berhasil diamankan dari pemakaian ilegal.

Penertiban dilakukan setelah penghuni lahan terbukti tidak melaksanakan kewajiban kontrak sejak 2019 hingga 2023 dan menolak memperpanjang perjanjian. Padahal, KAI telah memberikan kesempatan resmi melalui mekanisme sewa yang sah.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut martabat negara dalam menjaga aset publik.

“Aset KAI adalah aset negara yang harus dijaga. Jika dibiarkan, potensi penyalahgunaan bisa menimbulkan dampak hukum, sosial, bahkan menghambat pengembangan jalur perkeretaapian di masa depan,” tegas Muhib.

KAI Daop 3 Cirebon tidak gegabah. Proses dimulai dengan pemberitahuan resmi kepada penghuni, dilanjutkan dengan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Kesempatan diberikan untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Namun, karena tidak ada itikad baik, tim akhirnya menurunkan langkah eksekusi.

“Pendekatan kami selalu humanis. Tapi bila penghuni tetap membandel, penertiban tegas harus dijalankan demi kepastian hukum,” jelas Muhib.

Pasca penertiban, tim langsung melakukan pemasangan pagar pembatas untuk memastikan lahan tidak kembali diduduki secara ilegal. Ke depan, aset ini akan ditawarkan secara resmi kepada masyarakat atau pihak swasta yang ingin memanfaatkannya melalui kontrak sah dengan KAI.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang KAI dalam memperkuat sustainability perusahaan sekaligus memastikan aset negara dapat memberi manfaat optimal, bukan justru dimanfaatkan secara liar.

Melalui aksi ini, KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan pesan tegas bahwa aset negara bukan barang bebas pakai. Masyarakat diimbau untuk menghormati aturan hukum dan menempuh prosedur resmi bila ingin menggunakan lahan milik KAI.

“Mari kita jaga bersama aset negara. Jangan dirikan bangunan atau gunakan lahan KAI tanpa izin. Karena setiap pelanggaran bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga merugikan masyarakat luas yang bergantung pada layanan transportasi kereta api,” pungkas Muhib.

Dengan penertiban ini, KAI Daop 3 Cirebon tidak hanya mengamankan tanah bernilai ratusan juta rupiah, tetapi juga mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *