Advokat Ruslandi Resmi Dampingi Alfian Sinaga, Publik Menanti Sidang Transparan

Indramayu |  Kasus pembunuhan sadis yang melibatkan mantan polisi Polres Indramayu, Bripda Alfian Maulana Sinaga (23), akhirnya memasuki babak baru. Setelah dua minggu buron dan menjadi buruan polisi lintas daerah, Alfian yang membunuh serta membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), kini resmi mendapatkan pendampingan hukum dari Advokat Ruslandi, SH.

Penunjukan Ruslandi sebagai penasihat hukum sekaligus membuka fase baru dalam perkara yang sudah menjadi sorotan publik nasional. Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi sudah menjelma tragedi yang menyinggung rasa keadilan masyarakat luas.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di sebuah kamar indekos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu. Menurut keterangan saksi, malam itu terdengar percekcokan hebat antara Alfian dan Putri. Beberapa jam kemudian, warga melihat asap mengepul dari arah kamar tersebut.

Saat didobrak, warga terperanjat. Putri ditemukan tergeletak dengan kondisi wajah dan tubuh terbakar. Peristiwa ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Inafis Polres Indramayu pun langsung turun tangan mengamankan barang bukti.

Setelah melakukan aksinya, Alfian kabur. CCTV menjadi saksi bisu pergerakannya, 20.00 WIB: Putri masuk ke kamar kos lebih dulu dengan motor Scoopy, Menyusul, Alfian datang dengan motor Vario putih, 05.04 WIB: Alfian keluar kamar, lalu kembali masuk, 08.00 WIB: Ia keluar lagi dengan raut wajah panik.

Pelarian Alfian penuh tipu daya. Ia sempat jalan kaki, naik mobil elf, hingga berpindah-pindah kendaraan, bahkan naik becak, untuk menghindari kejaran polisi. Namun usahanya kandas. Sabtu, 23 Agustus 2025, polisi gabungan bersama Satreskrim Polres Dompu, NTB, berhasil membekuknya di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Dompu.

Video penangkapannya pun viral. Dalam rekaman itu, Alfian tampak pasrah saat sejumlah polisi berpakaian preman menyergapnya.

Meski kasus ini menyulut emosi publik, advokat Ruslandi menegaskan kehadirannya bukan untuk membenarkan perbuatan kliennya.

“Setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap berhak mendapat pendampingan. Kehadiran kami untuk memastikan hak-hak hukum tersangka dihormati, agar proses penyidikan hingga persidangan berjalan adil,” ujar Ruslandi.

Ia menyadari perkara ini masuk kategori pidana berat. Namun, prinsip hukum tetap harus ditegakkan tanpa diskriminasi.

Di sisi lain, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Toni RM, menyampaikan tekad mereka untuk mengawal sidang hingga tuntas.

“Harapan keluarga jelas: pelaku dihukum seberat-beratnya. Kasus ini sudah viral, sorotan publik luar biasa besar. Maka persidangan harus transparan, tanpa celah hukum yang bisa meringankan perbuatannya,” tegas Toni.

Baginya, keadilan bukan hanya untuk Putri Apriyani, tetapi juga demi rasa aman masyarakat yang terguncang oleh kasus ini.

Sejak awal, kasus ini sudah menjadi trending di media sosial. Ribuan warganet menyerukan hukuman berat bagi Alfian. Beberapa tagar sempat viral, menuntut “hukuman setimpal” agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Kini, dengan hadirnya penasihat hukum dari kedua belah pihak, publik menanti apakah proses hukum akan berjalan objektif atau justru menyisakan tanda tanya.

Alfian Sinaga akan segera menghadapi meja hijau. Di balik jeruji besi, nasibnya kini berada di tangan hakim. Sementara itu, publik Indramayu  bahkan Indonesia  menunggu dengan seksama.

Apakah pengadilan akan menghadirkan keadilan yang diharapkan keluarga korban dan masyarakat? Ataukah akan muncul drama hukum yang memperpanjang luka?

Satu hal pasti: kasus ini telah menjadi cermin betapa tipisnya batas antara cinta, amarah, dan tragedi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *