Bank Lumajang Resmi Berubah Jadi Perseroda, Siap Jadi Motor Ekonomi Daerah

Lumajang | Sebuah babak baru resmi dimulai bagi dunia perbankan daerah di Kabupaten Lumajang. Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama manajemen BPR Bank Lumajang mengumumkan transformasi besar dari yang semula berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA), kini resmi beralih status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama baru PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang (Perseroda).

Transformasi ini bukan sekadar pergantian nama. Perubahan bentuk badan hukum ini menjadi strategi besar untuk menjawab tantangan zaman, memperkuat daya saing, dan memberikan ruang gerak lebih luas bagi BPR Bank Lumajang dalam melayani masyarakat.

Selama bertahun-tahun, bentuk PERUMDA dinilai kurang fleksibel menghadapi perkembangan industri keuangan. Akses permodalan yang terbatas, rigiditas organisasi, serta tekanan digitalisasi perbankan membuat perubahan menjadi sebuah keniscayaan.

“Dengan status Perseroda, Bank Lumajang punya peluang lebih besar untuk berkembang, menambah modal, dan memperluas jangkauan layanan. Ini bukan sekadar kepentingan perusahaan, melainkan juga dorongan bagi pembangunan ekonomi daerah,” tegas Dr. Anis Ibrahim, S.H., M.Hum., Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik.

Transformasi ini disusun melalui naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil kerja sama antara manajemen BPR Bank Lumajang dan akademisi STIH Jenderal Sudirman.

Menurut Dr. Jati Nugroho, S.H., M.Hum., Ketua STIH Jenderal Sudirman, penyusunan naskah akademik menjadi krusial agar perubahan ini memiliki dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang jelas.

Secara regulasi, langkah ini didukung oleh:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

  • PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD,

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

  • serta regulasi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dampak Positif Transformasi

  1. Bagi Pemerintah Daerah:

    • Peningkatan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    • Mekanisme pengawasan lebih transparan.

    • Memperkuat peran daerah dalam pembangunan ekonomi.

  2. Bagi Perusahaan:

    • Akses modal lebih luas.

    • Fleksibilitas manajemen usaha.

    • Mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG).

  3. Bagi Masyarakat & Dunia Usaha:

    • Layanan perbankan lebih modern dan kompetitif.

    • Akses pembiayaan UMKM lebih luas.

    • Kepercayaan terhadap bank daerah semakin meningkat.

Direktur Utama BPR Bank Lumajang menegaskan bahwa transformasi ini menjadi momentum untuk memperkuat digitalisasi layanan.

“Tantangan kami tidak hanya bersaing dengan bank konvensional, tetapi juga dengan platform keuangan digital. Karena itu, perubahan ini akan kami jadikan pijakan untuk modernisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Bupati Lumajang menyambut baik langkah ini. Menurutnya, Bank Lumajang harus menjadi mitra strategis masyarakat, terutama bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga wirausahawan muda.

“Bank Lumajang ke depan harus lebih agresif dalam digitalisasi, memperluas akses pembiayaan, dan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Perubahan BPR Bank Lumajang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang (Perseroda) menandai tonggak sejarah baru. Dengan dasar hukum kuat, dukungan akademisi, dan komitmen manajemen, bank daerah ini diharapkan bisa menjadi lokomotif ekonomi Lumajang modern, kompetitif, namun tetap berpihak pada rakyat kecil.

Bank Lumajang kini resmi melangkah ke era baru: dari sekadar bank daerah, menjadi perseroan rakyat yang siap bersaing di kancah perbankan modern. (*)

Komentar

News Feed