Jakarta | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendesak Komisi I DPR segera menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah terkait isu transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat dalam konteks penurunan tarif impor menjadi 19 persen. Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran publik soal potensi pelanggaran terhadap kedaulatan data nasional.
“Kami sudah minta Komisi I untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini, melakukan komunikasi kepada pemerintah,” ujar Dasco dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan bahwa DPR belum dapat mengambil sikap resmi sebelum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak eksekutif. Menurut Dasco, klarifikasi dari kementerian/lembaga terkait sangat krusial untuk mencegah simpang siur informasi di masyarakat.
“Agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menyatakan bahwa pemerintah tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat.
“Saya yakin pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU PDP. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Sarmuji.
Ia menambahkan, proses pemindahan data bukan penyerahan bebas, melainkan bagian dari penguatan kerangka hukum untuk arus data lintas negara. Mengutip pernyataan resmi Gedung Putih, Sarmuji menyebut bahwa AS akan menghormati hukum Indonesia dalam setiap tahapan transfer data pribadi.
“Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” tegasnya.
Sarmuji mengingatkan bahwa kerja sama transfer data lintas negara adalah praktik umum di negara-negara maju, termasuk anggota G7, dan justru memperkuat perlindungan hukum bagi pengguna digital Indonesia yang mengakses layanan dari perusahaan teknologi global.
Namun demikian, ia mendorong pemerintah untuk bersikap transparan dan terbuka kepada publik.
“Isu data pribadi sangat sensitif. Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara lebih detail agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tutupnya.Hingga kini, kesepakatan antara RI dan AS masih dalam tahap pembicaraan teknis dan belum mencapai keputusan akhir. DPR meminta agar seluruh proses dijalankan secara hati-hati, berpijak pada hukum nasional, dan memperhatikan hak konstitusional warga negara atas data pribadi mereka.