Bupati Lucky Hakim Gerak Cepat, Teken Audit Desa Sukaslamet: Rp 300 Juta Wajib Kembali!

Indramayu |  Tak ingin sekadar jadi janji politik tanpa bukti nyata, Bupati Indramayu Lucky Hakim membuktikan komitmennya dalam menata pemerintahan desa yang bersih. Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, jadi contoh awal keberanian politik Lucky Hakim dalam membersihkan tata kelola desa yang diduga bermasalah.

Melalui tangan langsung sang Bupati, hasil audit khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu terhadap Kuwu (Kepala Desa) Sukaslamet resmi ditandatangani. Dalam audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 300 juta yang harus segera dikembalikan.

Langkah ini tak lepas dari desakan kuat masyarakat, terutama dari gelombang suara warganet yang terus meminta agar Kuwu-Kuwu bermasalah di Indramayu diaudit secara transparan. Dalam siaran langsung media sosialnya, Senin (21/7/2025), Lucky Hakim pun menegaskan sikapnya: siapa pun yang terbukti menyalahi, akan ditindak.

“Banyak sekali aduan masyarakat terkait kepala desa. Sepanjang aduan tersebut jelas, kami minta Inspektorat turun. Dan untuk Kuwu Desa Sukaslamet, saya sudah tanda tangani hasil auditnya,” tegas Lucky Hakim.

Dari audit yang dilakukan Inspektorat Daerah, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 300 juta yang wajib segera dikembalikan. Lucky Hakim memberi kesempatan kepada Kuwu Sukaslamet untuk mengembalikan uang tersebut secara bertanggung jawab.

“Kami beri ruang bagi Kuwu untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi kalau dalam batas waktu yang ditentukan tidak juga tuntas, maka saya akan berhentikan sementara sesuai aturan,” ujar Lucky, tegas tanpa kompromi.

Bupati yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Indramayu ini menegaskan, aspirasi masyarakat tetap dihormati. Namun, ia mengingatkan agar laporan masyarakat disampaikan secara benar, jelas, dan bertanggung jawab, bukan sekadar isu liar atau surat kaleng.

“Kalau masyarakat keberatan dengan kinerja Kuwu, tanyakan dulu secara langsung, atau salurkan lewat BPD. Jangan asal tuduh tanpa dasar. Semua harus akuntabel,” ujar Lucky.

Terkait desakan masyarakat agar Kuwu diberhentikan permanen, Lucky Hakim mengingatkan bahwa prosesnya harus melalui mekanisme Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai regulasi. Sebab, jabatan kepala desa merupakan jabatan politik hasil pemilihan langsung oleh warga.

“Kalau mau diberhentikan secara permanen, BPD yang punya kewenangan sesuai aturan. Pemda tidak bisa sewenang-wenang, harus tetap mengikuti mekanisme undang-undang,” jelasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Indramayu. Lucky Hakim menegaskan, audit tidak akan berhenti di Sukaslamet saja. Desa-desa lain yang dilaporkan bermasalah akan segera menyusul. (*)

Komentar

News Feed