Pemutihan Pajak Diperpanjang, Gubernur Jabar: Jangan Sampai Nanti Kendaraan Anda Tidak Bisa Jalan di Jawa Barat!

Indramayu | Kabar gembira kembali menyapa masyarakat Jawa Barat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Antusiasme luar biasa masyarakat terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk memperpanjang masa berlaku program ini hingga 30 September 2025.

Perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (27/6/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas membludaknya antrean masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan langka ini.

“Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak sampai 30 September 2025,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, namun lonjakan kunjungan masyarakat ke kantor-kantor Samsat di seluruh Jawa Barat, termasuk Samsat Indramayu, membuat pemerintah harus mengambil keputusan cepat demi melayani masyarakat dengan lebih baik.

Tak hanya memberi kelonggaran waktu, program ini juga membawa ketentuan baru yang semakin memudahkan masyarakat, Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak , Pembayaran SWDKLLJ Cukup 2 Tahun (Tahun berjalan & 1 tahun sebelumnya,  Denda tahun-tahun sebelumnya dihapus.) , Bebas Pajak & Denda 1 Tahun Kedepan bagi Kendaraan Mutasi Masuk Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengungkapkan, menjelang akhir Juni lalu, kunjungan ke kantor-kantor Samsat tembus hingga 2.000 orang per hari. Untuk itu, Bapenda Jabar memperpanjang jam operasional Samsat, bahkan hingga akhir pekan, memperbanyak mesin antrean, menambah jalur pembayaran, serta menambah personel pelayanan.

Sejak diluncurkan Maret 2025, program ini sudah dimanfaatkan oleh hampir 3 juta kendaraan. Tepatnya 2.962.941 kendaraan, terdiri dari 2.433.675 sepeda motor dan 529.266 mobil. Ini menandakan betapa besar minat masyarakat memanfaatkan momen ini.

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa setelah program ini berakhir, pemerintah akan menerapkan aturan lebih tegas bagi para penunggak pajak yang masih tak patuh.

“Ayo, manfaatkan kesempatan ini. Kalau tidak, jangan salahkan pemerintah kalau nanti kendaraan Anda tidak bisa jalan di Jawa Barat karena regulasi baru akan kami siapkan,” tegasnya.

Bagi masyarakat Indramayu dan seluruh wilayah Jawa Barat, perpanjangan program ini adalah peluang emas untuk membersihkan catatan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda yang menumpuk. Selain itu, langkah ini mendukung pemerintah dalam meningkatkan kesadaran pajak demi pembangunan daerah.

Dengan semangat “Bayar Pajak, Jangan Ditunda Lagi!”, Pemprov Jabar berharap masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum benar-benar ditutup pada 30 September 2025. (*)

Komentar

News Feed