Indramayu | Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, investasi, pelayanan publik, hingga penguatan BUMD.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, saat menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP APBD) Tahun Anggaran 2024 serta lima Raperda lainnya.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu, Senin (7/7/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekda Indramayu, serta perangkat daerah.
Jawaban atas LPP APBD 2024:
Menanggapi berbagai masukan fraksi DPRD, Pemkab Indramayu menyampaikan bahwa pendapatan daerah secara umum telah mencapai target, meski ada beberapa sektor seperti retribusi parkir, pemanfaatan aset, dan persetujuan bangunan gedung yang masih perlu dibenahi. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan memanfaatkan teknologi.
Terkait SILPA, Pemkab menjelaskan, hal ini terjadi karena adanya pelampauan pendapatan, efisiensi belanja, dan faktor perencanaan yang sudah diperhitungkan. Dana SILPA dari tahun sebelumnya sebesar Rp 242,49 miliar juga dimanfaatkan untuk program berjalan, sebagaimana dijelaskan kepada Fraksi Demokrat-Nasdem.
Tindak lanjut atas temuan BPK, termasuk pengembalian kelebihan bayar proyek dan sanksi ASN terkait, juga ditegaskan sudah dijalankan.
Jawaban atas Raperda Penanaman Modal:
Pemkab menyatakan komitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan berpihak pada masyarakat. Sistem perizinan terus diperbaiki, perlindungan tenaga kerja lokal diperkuat, dan kepastian hukum bagi investor dijamin. Transparansi serta kepedulian lingkungan juga dipastikan menjadi bagian penting dalam regulasi ini.
Jawaban atas Raperda Administrasi Kependudukan:
Pemkab menjelaskan, penghapusan sanksi administratif adalah bagian dari pelayanan yang lebih ramah masyarakat. Blangko KTP-el aman, dan Suket (surat keterangan pengganti KTP) sudah tidak diterbitkan sejak 2021.
Transformasi digital dan perlindungan data pribadi menjadi fokus, seiring dengan penguatan pelayanan berbasis teknologi.
Jawaban atas Raperda PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI):
Penambahan usaha asuransi BWI sejalan dengan amanat Perda Perlindungan Petambak Garam. Proses seleksi direksi dan komisaris dilakukan ketat, dengan kontrak kinerja sebagai dasar penilaian. Tidak ada perubahan badan hukum, hanya penyesuaian substansi usaha dan tata kelola.
Jawaban atas Pencabutan 2 Perda Terkait BPR Karya Remaja:
Pemkab menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi terkait pencabutan dua Perda ini. Permasalahan kredit macet dan dana nasabah kini sepenuhnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan.
“Terima kasih atas saran dan pendapat seluruh fraksi. Jika ada tambahan penjelasan teknis, akan disampaikan dalam forum Pansus,” pungkas Wabup Syaefudin. (*)










Komentar