Serang |Sebuah peristiwa unik sekaligus menjadi pengingat penting soal keselamatan berkendara terjadi di Kota Serang. Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, harus berhadapan langsung dengan hukum setelah dikenai tilang oleh Satlantas Polresta Serang Kota. Penyebabnya? Ia tertangkap melanggar aturan lalu lintas saat mengantar anak-anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Aksi Nur Agis yang membonceng dua anak sekaligus tanpa helm ini sempat menjadi sorotan warga, terlebih setelah fotonya beredar di media sosial. Warganet ramai membahas kejadian ini karena pelakunya merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrian, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Petugas bahkan mendatangi langsung kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
“Sudah kami tilang. Beliau dikenakan Pasal 291 ayat (2) dan Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Tiwi, Senin (14/7/2025).
Pasal 291 mengatur soal kewajiban penggunaan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor, dengan sanksi kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Sementara Pasal 292 melarang membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Saat dikonfirmasi, Nur Agis Aulia tak mengelak. Ia mengakui kelalaiannya dan justru meminta agar diberikan sanksi sebagaimana mestinya.
“Saya minta agar diberi sanksi sesuai aturan. Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai warga negara,” ujarnya.
Agis menyampaikan permohonan maaf karena tindakannya menjadi sorotan dan diharapkan menjadi pelajaran bagi dirinya sendiri maupun masyarakat.
Kompol Tiwi menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi momentum bagi semua pihak, tanpa kecuali, untuk lebih sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Pejabat pun tetap kami tindak tegas. Mari bersama-sama kita wujudkan jalan yang lebih aman, demi menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” ujarnya.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi publik, bahwa tak peduli jabatan setinggi apa pun, tertib berlalu lintas tetap sebuah kewajiban. Apalagi, keselamatan anak-anak adalah prioritas yang tak boleh diabaikan. (*)
Komentar