Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU: Momentum Perbaikan Sistem Pemilu

Jakarta | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipandang sebagai langkah perbaikan sistem pemilu nasional ke depan.

“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan KPU siap menjalankan putusan tersebut, mengingat pengalaman lembaganya dalam menangani beragam model pemilu yang kompleks.

“Kami sudah kerjakan pemilu paling rumit, seperti di 2019 dan 2024. Itu semua berhasil,” kata Afifuddin.

Namun ia menekankan perlunya keserentakan dalam seleksi penyelenggara pemilu, agar tidak terjadi pergantian petugas jelang hari-H seperti yang kerap terjadi sebelumnya.

“Sejak 2022 kami sudah sampaikan perlunya seleksi yang serentak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi yang tidak ringan. Ia menyebut potensi kenaikan biaya pemilu dan meningkatnya praktik politik uang, karena kampanye tak lagi bisa dilakukan secara bersamaan.

“Juga ada risiko jual beli tiket pencalonan. Persaingan di pemilu DPR pusat akan makin tajam, seiring meningkatnya kerawanan buying candidacy,” jelas Bagja.

Sebagaimana diketahui, MK pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah diselenggarakan secara terpisah, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu daerah mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.(*)

sumber : infopublik

Komentar

News Feed