Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang hingga 30 September, Ada Keringanan Jasa Raharja

Bandung  | Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025, dari sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial pribadinya @dedimulyadi71 pada Jumat, 27 Juni 2025. Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa antrean panjang warga yang ingin memanfaatkan program ini menjadi alasan utama perpanjangan.

“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, maka kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,” ujar Dedi.

Tidak hanya memperpanjang tenggat waktu, program kali ini juga menghadirkan kebijakan baru yang lebih ringan bagi masyarakat. Gubernur Dedi mengungkapkan, jika sebelumnya iuran Jasa Raharja harus dibayar penuh sesuai jumlah tahun tunggakan, kini warga cukup membayar dua tahun saja—yaitu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

“Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan bahwa warga pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor Jawa Barat cukup membayar iuran Jasa Raharja untuk tahun ini dan tahun sebelumnya. Tidak lagi dihitung semua tahun tunggakan,” jelas Dedi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah berlangsung sejak Maret 2025 dan memberikan penghapusan sanksi administratif/denda bagi kendaraan yang menunggak pajak, serta bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua).

Antusiasme masyarakat terbilang tinggi. Hampir setiap kantor Samsat di Jabar mengalami lonjakan kunjungan, terutama mendekati akhir Juni. Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena denda menumpuk, kini berbondong-bondong mengurus kewajiban mereka berkat program ini.

Perpanjangan hingga akhir September ini menjadi kesempatan emas terakhir bagi para pemilik kendaraan menunggak untuk segera mengurus pajak tanpa terbebani denda dan iuran penuh Jasa Raharja.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, dengan kelonggaran ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat, sekaligus memperbaiki tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Dengan kombinasi perpanjangan waktu dan keringanan iuran, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi langkah strategis Pemprov Jabar untuk mendorong partisipasi publik dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Manfaatkan waktu yang ada. Jangan tunggu antrean makin panjang di akhir September. Sekarang bayar pajak jadi lebih mudah dan ringan,” imbau Dedi Mulyadi menutup pernyataannya. (*)

Komentar

News Feed