Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI selama enam bulan. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program bantuan perangkat teknologi pendidikan periode 2019–2022.
Pencegahan diberlakukan mulai 19 Juni 2025, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (27/6/2025). “Pencegahan dilakukan demi memperlancar proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni, selama lebih dari 12 jam. Usai diperiksa, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk komitmen terhadap hukum.
“Saya percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai pilar demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem.
Kasus ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Menurut Kejagung, sejumlah pihak diduga mengintervensi tim teknis agar tetap menyetujui penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan kinerja perangkat tidak efektif.
“Rekomendasi resmi dari tim teknis saat itu adalah menggunakan perangkat dengan sistem operasi Windows,” tegas Harli. Namun, rekomendasi tersebut diduga diabaikan, dan proyek tetap diarahkan ke Chromebook.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
Program bantuan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari proyek pengadaan teknologi pendidikan senilai ratusan miliar rupiah yang dimulai pada awal pandemi COVID-19. Dugaan korupsi diyakini merugikan negara akibat pemilihan perangkat yang tidak sesuai rekomendasi teknis.(*)
Komentar