Sengketa 16 Pulau Trenggalek–Tulungagung: Kemendagri Ambil Alih, Pulau Masuk Wilayah Sementara Jatim

Min.co.id ~ Jakarta ~ Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Setelah dilakukan penelaahan mendalam oleh berbagai instansi, 16 pulau yang diperebutkan kedua daerah tersebut kini untuk sementara dimasukkan ke dalam cakupan wilayah administratif Provinsi Jawa Timur, sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, pada Selasa (24/6/2025).

Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan berjumlah 13, namun hasil rapat dan investigasi teknis bersama mengungkap bahwa ada 16 pulau yang diklaim oleh kedua pemerintah kabupaten. Rapat tersebut melibatkan lintas lembaga strategis, antara lain:

  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri

  • Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL

  • Direktorat Topografi TNI AD

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Badan Informasi Geospasial

  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur

  • Pemkab Trenggalek dan Tulungagung

  • “Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim atas pulau-pulau itu dari dua daerah, jadi sekalian kita tata dan hitung ulang—jumlahnya kini 16,” ujar Tomsi.

Tomsi menjelaskan bahwa keputusan memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam administrasi Provinsi Jawa Timur bersifat sementara, sampai musyawarah lanjutan digelar awal Juli 2025. Musyawarah tersebut akan menghadirkan Gubernur Jatim, Ketua DPRD Provinsi, kepala daerah Trenggalek dan Tulungagung, serta pimpinan DPRD masing-masing kabupaten.

“Pulau-pulau itu tidak berpenghuni, tapi kejelasan status administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa kasus ini kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil akhir pembahasan pusat.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru dari Kemendagri, tapi prosesnya memang sedang berjalan,” ujar Adhy saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Meski tidak berpenghuni, keberadaan pulau-pulau ini sangat penting secara administratif maupun strategis, terutama terkait tata ruang, potensi kelautan, dan batas wilayah yang sah. Penataan ini menjadi langkah awal menuju kejelasan wilayah yang telah lama ditunggu oleh dua kabupaten di pesisir selatan Jawa Timur tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *