Min.co.id ~ Jakarta ~ Kepastian hukum berpihak kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Dalam surat dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) itu diteken oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, tertanggal 10 Juni 2025.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja profesional dan objektif, sesuai prosedur, dan menyimpulkan secara adil bahwa tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry dalam Rapat Pleno PWI, Jumat (20/6/2025).
Hendry menegaskan, tuduhan terhadap dirinya telah merusak nama baik pribadi dan mencederai marwah PWI. Ia berharap, keputusan ini menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Kasus ini sebelumnya menyeret nama Hendry dan Sayid Iskandarsyah dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, penyidik menilai tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Ini bukan hanya tentang saya pribadi, tapi tentang nama baik organisasi. Saatnya kita luruskan dan pulihkan. Saya sedang mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pelapor,” tegas Hendry. (*)