Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Bukan Lagi Sumut

Min.co.id ~ Jakarta ~ Pemerintah pusat resmi menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkur Ketek—sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Sebelumnya, keempat pulau tersebut tercatat masuk dalam wilayah Sumatra Utara (Sumut).

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, usai rapat terbatas yang digelar di Jakarta, Selasa (17/6/2025), dan dipimpin langsung secara daring oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Setelah menerima laporan lengkap dari Kemendagri dan data pendukung lainnya, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif menjadi bagian dari Aceh,” ujar Mensesneg Prasetyo.

Penetapan ini merupakan hasil klarifikasi pemerintah pusat terhadap polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam rapat terbatas yang juga dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kementerian Dalam Negeri memaparkan kembali dasar hukum, peta, dan data geospasial yang digunakan sebagai acuan keputusan.

Mendagri Tito menjelaskan bahwa persoalan muncul akibat perbedaan dalam penginputan koordinat, serta perubahan data kepulauan yang terus diperbarui. Pada tahun 2017, keempat pulau itu sempat masuk wilayah Sumut berdasarkan keputusan administrasi yang mengacu pada data saat itu. Namun, pada 2022, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengoreksi lokasi pulau dan memasukkannya ke dalam wilayah Tapanuli Tengah.

“Namun, kita juga menemukan adanya dokumen kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hassan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar terkait batas wilayah,” jelas Tito.

Atas dasar itu, dan dengan pertimbangan terbaru dari segi tata ruang, geopolitik, serta administrasi pemerintahan, pemerintah akhirnya menetapkan keempat pulau kembali ke wilayah Aceh.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri akan segera merevisi Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode wilayah administrasi dan pulau di Indonesia.

“Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat dinamis perlu memastikan setiap wilayah memiliki kode administratif yang jelas. Ini juga untuk pelaporan ke PBB,” tegas Tito.

Keputusan ini diharapkan mengakhiri tarik-menarik wilayah antara dua provinsi tersebut dan memperkuat administrasi pemerintahan daerah di wilayah perbatasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *