KAI Serukan Perlawanan terhadap Vandalisme

Min.co.id ~ Cirebon ~ Di balik deru kereta yang melintas di jalur Daop 3 Cirebon, ancaman tak kasatmata terus mengintai. Bukan soal teknis atau cuaca ekstrem, melainkan ulah tangan-tangan jahil yang melempar batu, mencoret-coret gerbong, hingga menyabotase rel dengan benda-benda berbahaya. Dan yang lebih mengkhawatirkan, semuanya terjadi di tengah masyarakat yang seharusnya ikut menjaga, bukan mencelakai.

Selama periode Januari hingga Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mencatat enam aksi vandalisme yang mengguncang kesadaran: empat kali pelemparan batu ke kereta yang sedang melaju dan dua kasus sabotase dengan menaruh benda asing—seperti batu dan kayu di atas rel. Satu-dua mungkin dianggap iseng, tapi akibatnya bisa fatal.

“Kaca pecah, pintu rusak, nyaris mencederai penumpang. Ini bukan sekadar vandalisme, ini potensi tragedi!” tegas Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Senin (2/6/2025).

Kereta api bukan hanya sarana transportasi. Ia adalah denyut nadi yang menghubungkan kota, desa, ekonomi, dan harapan. Tapi kini, jalur yang seharusnya steril dari gangguan justru menjadi arena bahaya oleh tangan-tangan usil.

Aksi melempar batu ke kereta yang sedang melaju bukan hanya merusak kaca atau pintu. Dalam kecepatan tinggi, pecahan kaca bisa mencederai penumpang atau masinis, bahkan menyebabkan gangguan operasional dan keterlambatan perjalanan.

“Pernah satu gerbong harus dikosongkan karena kaca jendelanya pecah terkena batu. Bayangkan kalau serpihannya mengenai anak kecil atau lansia,” ungkap Muhibbuddin.

Perlu diketahui, pelaku vandalisme bukan hanya berurusan dengan petugas keamanan stasiun tapi bisa langsung berhadapan dengan hukum. Undang-undang memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang bermain-main dengan keselamatan publik, KUHP Pasal 194: Pelemparan atau sabotase jalur KA bisa dihukum hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika menyebabkan kematian, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180: Melarang keras merusak atau menonaktifkan sarana dan prasarana KA.

KAI tak tinggal diam. Di samping meningkatkan patroli keamanan dan memasang CCTV, KAI Daop 3 juga aktif mengedukasi masyarakat, terutama di sekolah-sekolah sekitar jalur rel. Materi edukasi mulai dari bahaya vandalisme hingga cara melapor jika melihat tindakan mencurigakan.

Tak hanya itu, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) turut digencarkan. Dengan membina masyarakat sekitar rel, KAI berharap kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan jalur kereta bisa tumbuh dari akar rumput.

“Rel ini milik kita bersama. Yang naik kereta bisa siapa saja anak kita, orang tua kita, bahkan diri kita sendiri. Maka menjaga keselamatan kereta, berarti menjaga keselamatan keluarga kita juga,” pungkas Muhibbuddin.

KAI mengajak masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi vandalisme sebagai ‘kenakalan biasa’. Apalagi di era digital, setiap aksi bisa terekam dan diproses hukum lebih cepat. Bukan hanya merusak, vandalisme adalah bom waktu.

Laporkan jika melihat, cegah jika tahu, dan tegur bila perlu. Karena setiap tangan yang peduli, adalah pengaman tambahan bagi perjalanan kereta kita.(*)

Editor : Redaksi Min.co.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *