Min.co.id ~ Jakarta ~ Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dunia usaha dari segala bentuk praktik premanisme dan intimidasi. Sikap ini ditegaskan usai munculnya dugaan pemalakan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, yang menyeret nama pengurus Kadin Kota Cilegon.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (18/5/2025), menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Polda Banten, serta menyatakan penyesalan atas keterlibatan oknum pengurus Kadin dalam tindakan yang dinilai mencederai etika dunia usaha.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Kadin Indonesia berdiri bersama penegak hukum demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berintegritas,” tegas Anindya.
Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik CA-EDC yang dikelola oleh anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk. Ketiga tersangka berinisial MS dan IA yang merupakan pengurus Kadin Kota Cilegon, serta RZ dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda—kontraktor utama pembangunan proyek—untuk menagih janji terkait permintaan proyek. Namun pertemuan tersebut berubah menjadi tekanan verbal yang bernuansa intimidasi dan pemalakan, sehingga memunculkan keresahan dan gangguan pada proses pembangunan.
Anindya menyebut, meski Kadin menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para pengurus yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
“Langkah penonaktifan ini penting untuk menjaga nama baik organisasi dan mencegah keraguan publik terhadap integritas Kadin. Dunia usaha harus bersih dari praktik menyimpang seperti ini,” jelasnya.
Kadin juga menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian tersebut menciptakan kegaduhan yang tidak perlu di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Lebih lanjut, Kadin Indonesia menegaskan bahwa organisasi ini dibangun atas dasar profesionalisme, kepercayaan, dan kerja sama yang saling menguntungkan antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Tindakan premanisme, pemalakan, ataupun intimidasi tidak boleh diberi ruang sedikit pun dalam tubuh organisasi yang seharusnya menjadi motor kemajuan ekonomi bangsa.
“Premanisme bukan bagian dari dunia usaha. Kami mendukung penuh upaya pemerintah, khususnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam menindak tegas segala bentuk aksi yang menghambat kegiatan usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Anindya.
Pemerintah sendiri, melalui berbagai kesempatan, telah menegaskan bahwa pemberantasan premanisme adalah bagian dari prioritas nasional, seiring dengan upaya menciptakan ekosistem investasi yang bersih, transparan, dan kondusif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa organisasi bisnis seperti Kadin tidak akan memberi toleransi terhadap anggotanya yang menyimpang dari prinsip moral dan hukum. APH (Aparat Penegak Hukum) pun diharapkan terus bertindak cepat dan tegas demi memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.(*)
Editor : Redaksi Min.co.id
Komentar