Min.co.id ~ Indramayu ~ Sebuah kontrakan sederhana di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, mendadak ramai pada Senin (5/5/2025) sore.
Tim dari Satresnarkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil membongkar praktik ilegal peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terselubung di kontrakan tersebut.
Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp970.000 hasil penjualan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Menurut keterangan AKP Tatang, obat-obatan tersebut disembunyikan dalam tas selempang hitam dan lemari kamar kontrakan.
Sementara handphone tersangka diletakkan di atas kasur, masih aktif dengan sejumlah pesan pesanan dari calon pembeli.
Tersangka K diketahui menjalankan bisnis gelap ini dengan sistem Cash On Delivery (COD), mengantarkan langsung obat kepada pemesan demi menghindari pelacakan digital.
“Dalam interogasi awal, K mengaku mendapatkan stok Tramadol dari seseorang yang saat ini berstatus DPO. Jaringan ini sedang kami dalami untuk mengungkap rantai peredarannya,” tambah AKP Tatang.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang atau gangguan keamanan lainnya.
“Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Peran aktif warga sangat kami butuhkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan bersama,” tegas AKP Tarno.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu. Kepolisian memastikan, tidak akan memberi ruang bagi praktik yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. (*)










Komentar