Min.co.id ~ Jakarta ~ Era rebahan makin canggih! Kini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gak perlu repot antre atau datang ke kantor Satpas. Korlantas Polri meluncurkan fitur kece di aplikasi Digital Korlantas Polri yang bikin proses perpanjangan SIM jadi semudah scroll Instagram.
Inovasi ini jadi angin segar buat jutaan pengendara di Indonesia. Gak ada lagi drama izin kerja buat perpanjang SIM, karena sekarang cukup dari rumah atau bahkan sambil ngopi di kafe!
Sesuai penjelasan dari Humas Polri, perpanjangan bisa dimulai sejak 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jadi, gak perlu tunggu detik-detik terakhir!
Berikut yang kamu butuhkan: SIM lama (yang masih berlaku) , E-KTP , Hasil RIKKES Jasmani & tes psikologi , Pas foto (latar belakang biru, no kacamata & no seragam) , Aplikasi Digital Korlantas Polri (download di Play Store)
Setelah semua dokumen siap dan sudah upload, kamu tinggal duduk manis dan tunggu SIM-nya dikirim ke alamat pilihanmu. Prosesnya butuh waktu 3–7 hari kerja tergantung antrean.
Harga perpanjangan SIM juga gak berubah: Rp80.000 untuk SIM A , Rp75.000 untuk SIM C
(Belum termasuk biaya admin, kemasan, & ongkir ya!)
Bandingkan dengan biaya waktu, tenaga, dan bensin kalau harus datang langsung ke Satpas? Jelas ini solusi yang lebih efisien.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar perwakilan Humas Polri.
Jadi, daripada nunggu di barisan panjang dan panas-panasan, kenapa gak perpanjang SIM sambil nyantai? (*)
Editor : Achmad










Komentar