Prof. Sugianto: Penugasan TNI di Instansi Sipil Sesuai Regulasi, Harus Disikapi Bijak

Min.co.id ~ Cirebon  ~ Guru Besar Hukum Tata Negara & Otonomi Daerah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, menegaskan bahwa pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai penugasan personel TNI aktif di instansi sipil harus disikapi dengan bijak. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Prof. Sugianto, kedudukan hukum TNI dan Polri berbeda. Polri telah masuk dalam ranah sipil, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 19 Ayat 2, disebutkan bahwa jabatan ASN pada instansi sipil dapat diisi oleh personel TNI-Polri selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Asalkan diatur oleh regulasi, maka penugasan TNI-Polri di instansi sipil tidak menyalahi aturan. Yang terpenting, mereka tetap tunduk dan patuh pada pimpinan di atasnya serta menjalankan tugas sesuai ketentuan,” ujar Prof. Sugianto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran aktif TNI-Polri di instansi sipil harus dilihat sebagai bagian dari kontribusi untuk kepentingan negara, bukan sebagai bentuk penyimpangan kewenangan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menyikapi kebijakan ini dengan sikap negarawan, agar dapat memberikan manfaat bagi stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebagai alumni PPRA LIV Lemhannas RI, Prof. Sugianto menekankan bahwa selama aturan memperbolehkan, maka tidak ada alasan untuk memperdebatkan kebijakan ini. Yang terpenting adalah transparansi dalam pelaksanaannya serta tetap mengutamakan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.(*)

Editor : Achmad

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *