Regulasi Baru! 851 Aset Kripto Resmi Legal di Indonesia, WAVES Ikut Masuk Daftar

Min.co.id ~ Jakarta ~ Kabar baik bagi para investor kripto! Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) resmi memperbarui daftar aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia.

Dalam Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI yang dirilis pada 9 Januari 2025, jumlah aset kripto yang diakui melonjak drastis menjadi 851 jenis, naik signifikan dari 501 aset pada tahun sebelumnya.

Salah satu aset yang kini masuk dalam daftar legal adalah WAVES, menambah pilihan investasi bagi para trader dan investor kripto di Tanah Air.

Keputusan ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022, yang semakin memperketat pengawasan di sektor perdagangan digital sebelum akhirnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perdagangan kripto di Indonesia semakin transparan, aman, dan terproteksi dari risiko ilegalitas. Bagi para pelaku pasar, ini menjadi sinyal positif untuk berinvestasi dengan lebih percaya diri di tengah perkembangan ekosistem aset digital yang semakin pesat.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *