Polemik Kop Wakil Bupati Indramayu: Klarifikasi Resmi Patahkan Spekulasi

Min.co.id ~ Indramayu ~ Beredarnya surat dinas dengan kop Wakil Bupati Indramayu di media sosial sempat menimbulkan polemik. Namun, Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu menegaskan bahwa penggunaan kop tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Iman Hadirokhman, menjelaskan bahwa tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, Wakil Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menandatangani berbagai jenis naskah dinas, baik dalam jabatannya maupun atas nama Kepala Daerah.

“Surat yang beredar itu adalah surat dinas biasa dan tidak bersifat mengatur atau sebagai produk hukum. Penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Iman, Senin (24/2/2025).

Kewenangan Wakil Bupati dalam Tata Naskah Dinas

Dalam regulasi yang berlaku, Wakil Bupati berwenang menandatangani sejumlah dokumen resmi, di antaranya:
1.Dalam jabatannya: surat dinas, surat keterangan, surat perintah, nota dinas, laporan, rekomendasi, dan lain-lain.
2.Atas nama Kepala Daerah: surat edaran, pengumuman, berita acara, radiogram, piagam, hingga sertifikat.

Polemik ini mencuat setelah surat dinas yang berisi ajakan menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, tersebar luas di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan kop tersebut.

Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dari Setda Indramayu, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan tata naskah dinas dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *