Bongkar Sarang Narkoba! Polisi Gerebek Kos-Kosan di Indramayu, Pengedar Tak Berkutik

Min.co.id ~ Indramayu ~ Kos-kosan di Kecamatan Patrol, Indramayu, yang selama ini tampak biasa saja ternyata menyimpan rahasia kelam. Polisi menggerebek tempat tersebut dan menangkap seorang pria berinisial T alias Oni (27), yang kedapatan menyimpan sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar AKP Tatang, Sabtu (22/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 4 paket sabu dengan berat bruto 31,14 gram dan netto 29,54 gram, serta 2 paket ganja kering dengan berat bruto 244,5 gram dan netto 239,5 gram. Tak hanya itu, timbangan digital dan plastik klip bening juga ditemukan, menguatkan dugaan bahwa Oni adalah pengedar.

Skenario Kejahatan Terbongkar, Polisi Buru Bandar Besar

Menurut pengakuan Oni, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini tengah memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama jaringan ini.

AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Indramayu.

“Kami tidak akan memberi ampun bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah musuh bersama, dan kami akan terus melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Saat ini, Oni telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Jangan takut melapor, karena bersama kita bisa mencegah generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Tatang.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *