Bobol Penambat Rel, Dua Pencuri di Cirebon Tersandung Hukum

Min.co.id ~ Cirebon ~ Aksi nekat dua pria yang mencuri puluhan penambat rel (pandrol eclip) di jalur kereta api antara Stasiun Bangoduwa dan Arjawinangun berujung petaka.

Bukannya untung, mereka justru harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah tertangkap basah oleh tim pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon pada 6 Agustus 2024.

Kedua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Klangenan bersama barang bukti 55 penambat rel yang mereka curi.

Setelah menjalani persidangan sejak Oktober 2024, Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis tegas satu pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sementara rekannya harus menjalani 1 tahun 8 bulan kurungan, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa pencurian material prasarana KA adalah tindakan berbahaya yang bisa mengancam keselamatan perjalanan kereta.

“Penambat rel ini vital dalam menjaga stabilitas jalur KA. Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan masyarakat untuk mencegah pencurian serupa,” ujarnya.

KAI Daop 3 Cirebon mengapresiasi peran masyarakat dalam menjaga keamanan perkeretaapian dan mengimbau agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Contact Center 121 atau kanal resmi KAI lainnya.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *