Bermodal Kartu Pers, Enam Wartawan Bodrek Peras Warga di Bekasi

Min.co.id ~ Jakarta ~  Enam wartawan gadungan beraksi di Bekasi dengan modus pemerasan. Mengaku berasal dari 30 media, mereka mengancam seorang warga berinisial SA (43) dengan dalih akan menyebarkan informasi sensitif jika tidak diberikan uang Rp 10 juta. Aksi mereka akhirnya terbongkar dan berujung pada penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Modus Licik: Mengintai, Mengancam, Memeras

Kejadian bermula saat para pelaku menguntit SA yang tengah berada di sebuah hotel. Setelah memastikan targetnya, mereka membuntuti korban hingga ke rumah orang tuanya. Di sana, mereka mengajak SA ke sebuah warung dan mulai melancarkan ancaman.

Salah satu pelaku menunjukkan foto mobil SA yang terparkir di hotel. Dengan nada menekan, ia berkata, “Kami dari media. Mau diramaikan sekarang atau ada kebijaksanaan?” Korban yang panik menanyakan maksudnya, dan dijawab, “Kami sudah kantongi identitas abang.”

Negosiasi Paksaan: Harga yang Harus Dibayar

Para pelaku menegaskan bahwa setiap media biasanya meminta kompensasi Rp 30 juta. Korban yang ketakutan hanya mampu menawarkan Rp 3 juta, namun ditolak mentah-mentah. Untuk menambah tekanan, mereka berpura-pura menghubungi rekan-rekannya agar datang ke rumah korban.

Terpojok dan tak punya pilihan, SA akhirnya setuju membayar Rp 10 juta dengan janji akan melunasi sisanya kemudian.

Akhir Drama: Polisi Bertindak, Enam Pelaku Dibekuk

Setelah menerima laporan, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat. Penyidikan mengarah ke enam wartawan bodrek yang akhirnya diringkus di berbagai lokasi di kota dan kabupaten Bekasi.

AKP Fanni Athar Hidayat dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Jika mengalami pemerasan seperti ini, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tidak semua yang mengaku wartawan benar-benar menjalankan tugas jurnalistik. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas aksi kriminal berkedok media untuk menjaga integritas profesi dan keamanan masyarakat.(*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *