Gedung Tinggi Tanpa Proteksi: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Min.co.id ~ Jatim ~ Kebakaran gedung tinggi bukanlah hal yang dapat dianggap remeh, terutama dengan maraknya pembangunan pencakar langit di kota besar seperti Surabaya. Meski terlihat megah, gedung-gedung tersebut bisa menjadi ancaman mematikan jika pengelolanya lengah dalam menerapkan standar keselamatan.

Kejadian kebakaran yang merenggut banyak nyawa seringkali terjadi akibat kurangnya sistem proteksi kebakaran yang memadai-masalah yang kembali ditekankan oleh Dr. Neffrety Nilamsari, Dosen D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Vokasi Universitas Airlangga (Unair).

Menurut Dr. Neffrety, pembangunan gedung bertingkat harus diiringi dengan pemenuhan regulasi keselamatan yang ketat, yakni Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017. Kedua regulasi ini menuntut pengelola gedung untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang lengkap, baik aktif maupun pasif.

“Apabila sistem proteksi kebakaran tidak diterapkan dengan baik, kita tak hanya bicara kerusakan material, tapi juga nyawa yang hilang. Proteksi kebakaran harus mencakup APAR, instalasi hidran, alarm system dengan detektor panas dan asap, serta jalur evakuasi yang jelas,” ungkapnya dengan tegas.

Namun, yang sering kali luput dari perhatian adalah sistem proteksi pasif, yakni jalur evakuasi yang jelas dan mudah diakses. Dr. Neffrety mengungkapkan bahwa banyak gedung yang tidak memiliki jalur evakuasi yang terupdate, yang bisa mempersulit penghuni gedung saat terjebak dalam kebakaran.

“Bayangkan, saat kebakaran terjadi, penghuni kesulitan menemukan jalan keluar. Mereka terjebak karena jalur evakuasi yang tak terperbarui. Itu bisa berakhir tragis, seperti yang sering kita dengar dalam investigasi kebakaran,” jelasnya.

Dr. Neffrety juga mengingatkan bahwa selain tanggung jawab pengelola gedung, kesadaran penghuni gedung sangat diperlukan. Penghuni harus tahu dan memahami sistem proteksi yang ada, serta terlibat dalam simulasi kebakaran agar mereka lebih siap menghadapi situasi darurat.

“Keselamatan tidak hanya tanggung jawab pengelola gedung, tetapi juga penghuni. Mereka harus memastikan bahwa mereka memahami jalur evakuasi dan memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di tempat tinggal mereka. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi hak untuk merasa aman,” tegasnya.

Di akhir wawancara, Dr. Neffrety mengajak semua pihak baik pengelola gedung, penghuni, maupun pemerintah—untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman. “Kebakaran adalah bencana yang dapat dicegah. Dibutuhkan kesadaran kolektif untuk memastikan bahwa setiap gedung tinggi di Indonesia memiliki sistem proteksi kebakaran yang optimal,” tutupnya.

Dengan edukasi yang tepat, kesadaran yang tinggi, dan kolaborasi antar pihak, kita bisa mencegah tragedi kebakaran yang seharusnya tidak terjadi. (*)

Editor : Achmad

Komentar

News Feed