Min.co.id ~ Indramayu ~ Pemerintah Kecamatan Losarang resmi memperpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh desa se-Kecamatan Losarang dalam sebuah acara pengukuhan yang berlangsung khidmat.
Acara ini dihadiri oleh Camat Losarang, beserta jajaran Sekmat, Kapolsek, Danramil, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Camat Boy menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan kepala desa, terutama di enam desa yang masa jabatan perangkatnya telah berakhir.
Ia juga menyoroti peran strategis BPD dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk dua tahun ke depan untuk enam desa.
“Fungsi BPD bukan hanya dalam penyerapan anggaran, tetapi juga sebagai representasi masyarakat desa. Oleh karena itu, peran aktif BPD dalam mengawal pembangunan sangat dibutuhkan,” ujar Camat Boy.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai mitra pemerintah desa, memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi masyarakat, serta mendorong pembangunan yang lebih transparan dan akuntabel. (*)
Editor : Achmad