Min.co.id ~ Jakarta ~ Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang lebih berkualitas dan profesional, Kementerian Agama (Kemenag) melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan menargetkan penyelesaian sertifikasi untuk seluruh guru madrasah dan guru agama di sekolah umum hingga 2026.
Langkah besar ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga untuk memperkuat kebijakan pendidikan nasional yang digagas oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa program PPG Dalam Jabatan ini menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi kesenjangan sertifikasi di lingkungan Kemenag.
“Kami yakin dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan efisien, kualitas pendidikan di madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum akan semakin meningkat,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).
Proses yang Efisien, Target Selesai dalam Dua Tahun
Saat ini terdapat lebih dari 620.000 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG. Guru-guru ini tersebar di berbagai jenjang pendidikan agama, baik di madrasah maupun di sekolah umum. Untuk itu, Kemenag berkomitmen menyelesaikan sertifikasi guru ini dalam dua tahun mendatang.
Wakil Menteri Agama, HM Romo Syafii, juga menekankan pentingnya penyelesaian sertifikasi ini. “Kami minta semua pihak bekerja cepat dan taktis untuk menyukseskan program ini,” ujar Romo Syafii.
Pola Baru, Pelaksanaan Serentak
PPG Dalam Jabatan akan dimulai pada 1 Maret 2025 di 56 LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), dengan program ini dijadwalkan berlangsung dalam lima angkatan. Seleksi peserta dilakukan secara transparan melalui sistem berbasis data.
Kemenag juga memastikan bahwa pelaksanaan program ini akan mengikuti pola PPG Transformasi yang sudah diterapkan oleh Kemendikdasmen, termasuk penambahan komponen pendampingan untuk meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar.
Insentif untuk Guru Non-ASN
Selain itu, kabar gembira datang bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi, karena tunjangan profesi mereka akan dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sedangkan guru ASN tetap menerima tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan regulasi yang ada.
Menyongsong Masa Depan Pendidikan
Dengan akselerasi program PPG ini, diharapkan pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kemenag akan memiliki sertifikat pendidik. Hal ini menjadi langkah nyata dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para guru agama di Indonesia, sekaligus mendukung kebijakan pendidikan nasional.
“Ini adalah investasi besar untuk masa depan bangsa dan kualitas pendidikan agama yang lebih baik,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar menutup keterangan persnya.(*)
Editor : Achmad