Min.co.id ~ Gowa ~ Sebuah tragedi memilukan mengguncang Dusun Ciniayo, Kecamatan Biringbilu, Gowa. MT (79), seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, HS (18), seorang gadis tunawicara. Perbuatan ini dilakukan setelah pelaku terpicu nafsu karena menonton film porno di ponselnya.
Kejadian yang terjadi tengah malam, sekitar pukul 01.15 WITA, ini mengungkapkan sisi gelap dari seorang ayah.
“Pelaku terobsesi dan tidak mampu mengendalikan nafsunya setelah menonton koleksi film porno,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Minggu (29/12/2024).
Korban, yang tinggal bersama pelaku, kini mengalami trauma mendalam akibat perlakuan ayah kandungnya sendiri. Pelaku, yang kini mendekam di tahanan Mapolres Gowa, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas AKBP Reonald.
Masyarakat Diminta Waspada
Selain menangani kasus ini secara hukum, Polres Gowa memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendampingi korban dalam proses pemulihan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kapolres juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada yang rentan,” tambahnya.
Pesan Penting dari Tragedi
Kisah ini menjadi pengingat kelam bahwa kekerasan seksual bisa terjadi bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman. Peran keluarga, masyarakat, dan aparat hukum sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual.
Dosa besar MT menjadi pelajaran pahit yang membangunkan kesadaran bahwa perlindungan terhadap anak dan individu rentan harus terus diperjuangkan tanpa kompromi.(*)
Editor : Achmad